DPRD Pangkep Setujui Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Rabu, 01 Juni 2022 - 19:24 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Foto: Ilustrasi
PANGKEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Pangkep Selasa (31/5/2022).
Anggota panitia khusus (pansus) ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Alfian Muis menyampaikan, Ranperda ini merupakan usulan pemda yang disampaikan dalam paripurna DPRD yang kemudian ditindaklanjuti seseuai mekanisme yang ada.
Baca Juga: Apdesi Pangkep Tegaskan Dukung Program Pangkep Hebat
Pansus memberikan sejumlah catatan atas perda ini, diantaranya pemberi bantuan hukum adalah LBH yang terakreditasi di Kemenkumham, memiliki sekretariat tetap dan program bantuan hukum. Wajib melaporkan setiap penggunaan anggaran, menjamin kerahasiaan. penerima bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Pangkep serta didukung surat keterangan tidak mampu.
Anggota panitia khusus (pansus) ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Alfian Muis menyampaikan, Ranperda ini merupakan usulan pemda yang disampaikan dalam paripurna DPRD yang kemudian ditindaklanjuti seseuai mekanisme yang ada.
Baca Juga: Apdesi Pangkep Tegaskan Dukung Program Pangkep Hebat
Pansus memberikan sejumlah catatan atas perda ini, diantaranya pemberi bantuan hukum adalah LBH yang terakreditasi di Kemenkumham, memiliki sekretariat tetap dan program bantuan hukum. Wajib melaporkan setiap penggunaan anggaran, menjamin kerahasiaan. penerima bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Pangkep serta didukung surat keterangan tidak mampu.
Lihat Juga :