Polisi Tetapkan Juragan dan Pemilik KM Ladang Pertiwi sebagai Tersangka

Rabu, 01 Juni 2022 - 18:39 WIB
Basarnas Sulsel beserta Fokopimda memberikan keterangan terkait penjelasan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di selat Makassar yang digelar diatas KN SAR Foto: Sindonews/Ansar Jumasang.
MAKASSAR - Pencarian korban KM Ladang Pertiwi masih terus berlanjut. Namun di sisi lain Polisi telah menetapkan Juragan serta pemilik kapal yakni Supriadi dan Syaiful sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di peraian selat Makassar.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.





''Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,'' singkat Widoni, Rabu (1/6/2022).

Dirinya juga bilang, sebelum penetapan tersangka pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan juga diperiksa dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.

''Kesebelas ini masih saksi, masih memberikan keterangan terkait kapal ini bagaimana. Termasuk bagian dari kepala desa kita ambil keterangan juga karena dia yang tau ini jumlah masyarakat desanya," kata dia.

Makanya kata dia, bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan pemeriksaan, kepala desa itu mengatakan ada 51 orang.

"Sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya disitu ternyata ada dua nama yang sama. nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,'' jelasnya.

Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content