Calon Kepala Desa di Maros Wajib Bisa Baca Tulis Al-Quran

Rabu, 01 Juni 2022 - 18:25 WIB
Kepala Desa di Maros wajib bisa baca tulis Al-Quran. Foto: Ilustrasi
MAROS - Sebanyak 16 desa di Kabupaten Maros akan menggelar pesta demokrasi tahun ini. Salah satu syarat yang digodok pemerintah daerah adalah tes baca tulis Al-Quran, di mana calon kepala desa (cakades) yang beragama Islam wajib bisa membaca Al-Quran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muhammad Idrus mengatakan, berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Alquran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.



Baca Juga: Budiman Laporkan Proses Pilkades ke Dirjen Kemendagri

“Di Biro Hukum dianggap melanggar HAM, namun ketika kita konsultasi di Kanwil Kemenkumham, menurutnya itu tidak melanggar HAM karena itu hanya berlaku untuk muslim dan itu adalah kebijakan lokal,” katanya, saat dihubungi Rabu (01/06/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!