Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim, Wahyu Hidayat, membacakan amar putusan.
Putusan ini disambut haru, bahkan anak korban menangis mendengar putusan hakim. Keluarga korban menilai keputusan hakim sudah tepat dan memenuhi unsur keadilan.
"Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal. 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Arifin Andi Wajuanna, anak Almarhum.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, menuntut AP 14 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan.
Baca Juga: Polda Lampung Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis
Perkara ini menjadi perhatian publik karena kasus pertama di Luwu seorang imam masjid dibunuh. Persidangan kasus ini pun beberapa kali diwarnai kericuhan sehingga mendapat pengawalan Polres Luwu dan aparat Brimob.
Putusan ini disambut haru, bahkan anak korban menangis mendengar putusan hakim. Keluarga korban menilai keputusan hakim sudah tepat dan memenuhi unsur keadilan.
"Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal. 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Arifin Andi Wajuanna, anak Almarhum.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, menuntut AP 14 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan.
Baca Juga: Polda Lampung Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis
Perkara ini menjadi perhatian publik karena kasus pertama di Luwu seorang imam masjid dibunuh. Persidangan kasus ini pun beberapa kali diwarnai kericuhan sehingga mendapat pengawalan Polres Luwu dan aparat Brimob.
Lihat Juga :