Perusahaan di Majalengka Masih Ada yang Larang Buruh Berserikat

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:20 WIB
Demo buruh di Majalengka. Foto: Inin/SINDOnews
MAJALENGKA - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melarang karyawannya untuk berserikat. Hal itu terungkap saat ratusan buruh dari Aliansi Buruh Majalengka (ABM) menggelar unjuk rasa.

Dalam salah satu tuntutannya, massa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mendorong perusahaan memberi ruang berserikat kepada para buruh. Hak berserikat sendiri, telah diatur dalam UU No 21 tahun 2000.



"Masih terdapat beberapa perusahaan yang tidak menjalankan itu (undang-undang nomor 21 tahun 2000)," kata aktivitas buruh dari KSPN, M Ditto Ar Rasyid, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Serikat Pekerja Sulsel Tolak Pembayaran THR dengan Dicicil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!