Perusahaan di Majalengka Masih Ada yang Larang Buruh Berserikat

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:20 WIB
Demo buruh di Majalengka. Foto: Inin/SINDOnews
MAJALENGKA - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melarang karyawannya untuk berserikat. Hal itu terungkap saat ratusan buruh dari Aliansi Buruh Majalengka (ABM) menggelar unjuk rasa.

Dalam salah satu tuntutannya, massa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mendorong perusahaan memberi ruang berserikat kepada para buruh. Hak berserikat sendiri, telah diatur dalam UU No 21 tahun 2000.

"Masih terdapat beberapa perusahaan yang tidak menjalankan itu (undang-undang nomor 21 tahun 2000)," kata aktivitas buruh dari KSPN, M Ditto Ar Rasyid, Selasa (31/5/2022).





Bahkan, Ditto menjelaskan, beberapa rekannya mendapat intimidasi saat melakukan perkumpulan dengan sesama. Mereka, bahkan kerap mendapat tekanan dari pihak perusahaan.

"Tidak sedikit juga yang mendapat intimidasi, ruang-ruang kebebasan berserikat itu ada tekanan dari perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, aksi buruh hari ini di bagi menjadi dua titik. Selain di depan Gedung DPRD Majalengka, massa juga melakukan aksinya di depan Pendopo dalam waktu bersamaan.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content