Polisi Beberkan Motif Ayah Tega Aniaya 2 Anak Kandung di Tanjung Duren

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:53 WIB
Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan empat hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Tegal, Jawa Tengah," ujarnya

Saat diamankan, kata dia, pihaknya bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif. UNtuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004

Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan

Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU

RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!