Bima Arya Wajibkan Seluruh ASN Pemkot Bogor Pakai Produk Lokal

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:30 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan ASN Pemkot menggunakan pakaian kasual produk industri kreatif dalam negeri atau produk lokal. Foto: MPI/Dok
BOGOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diwajibkan menggunakan pakaian kasual produk industri kreatif dalam negeri atau produk lokal . Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2022.

"Melalui perwalian Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor untuk menggunakan produk lokal. Kita dorong produk lokal yang perlu dikembangkan, bukan asal produk lokal yang sudah masuk ke departemen store, masuk ke mall, tidak. Jadi betul-betul produk lokal dan ini Perwali Nomor 30 Tahun 2022," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (31/5/2022).



Baca juga: Sempat Gagal, Galih Purnama Penyandang Disabilitas Akhirnya Lolos Seleksi PNS

Dalam Perwali tersebut, penggunaan produk lokal diwajibkan setiap hari Selasa. Kemudian, dilanjutkan pada hari Kamis ASN wajib mengenakan pangsi Sunda, dan hari Jumat memakai batik atau etnik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!