Lawan Polisi dengan Pisau, Residivis di Bitung Tumbang Kena Timah Panas
Selasa, 31 Mei 2022 - 04:04 WIB
BITUNG - Unit Resmob Polsek Matuari terpaksa melakukan tindakan tegas terukur saat akan melakukan penangkapan terhadap MH (25), pelaku pencurian . Warga Madidir, Kota Bitung itu ditembak karena melawan dengan menggunakan pisau badik saat akan ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Matuari, Bitung, sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu (29/5/2022).
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kiri pelaku karena berusaha melawan menggunakan pisau badik saat akan ditangkap," ujarnya, Senin (30/5/2022).
Pelaku beraksi di rumah Fabio (26), di Lingkungan IV, Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Kamis (19/5/2022), sekitar pukul 00:05 WITA.
“Modusnya, pelaku beraksi saat korban tidur dan lupa mengunci pintu. Pelaku masuk rumah lalu mengambil beberapa barang berharga milik korban antara lain, handphone merek iPhone 12, tas kulit, dan sepatu,” jelasnya.
Korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp18 juta, lalu melapor ke Polsek Matuari beberapa saat usai kejadian. Laporan direspons Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone iPhone 12, sepasang sepatu, satu bilah pisau badik, serta satu buah handphone merek Samsung yang dicuri di TKP lain.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, pelaku pernah lima kali menjalani hukuman penjara atas beberapa kasus yakni, pencurian, pengerusakan, pencurian kendaraan bermotor, dan pengeroyokan.
“Kami mengimbau warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari terjadinya pencurian. Sebelum bepergian atau tidur, pastikan semua pintu dan jendela sudah terkunci rapat, serta simpan barang-barang berharga di tempat yang aman,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Matuari, Bitung, sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kiri pelaku karena berusaha melawan menggunakan pisau badik saat akan ditangkap," ujarnya, Senin (30/5/2022).
Pelaku beraksi di rumah Fabio (26), di Lingkungan IV, Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Kamis (19/5/2022), sekitar pukul 00:05 WITA.
“Modusnya, pelaku beraksi saat korban tidur dan lupa mengunci pintu. Pelaku masuk rumah lalu mengambil beberapa barang berharga milik korban antara lain, handphone merek iPhone 12, tas kulit, dan sepatu,” jelasnya.
Korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp18 juta, lalu melapor ke Polsek Matuari beberapa saat usai kejadian. Laporan direspons Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone iPhone 12, sepasang sepatu, satu bilah pisau badik, serta satu buah handphone merek Samsung yang dicuri di TKP lain.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, pelaku pernah lima kali menjalani hukuman penjara atas beberapa kasus yakni, pencurian, pengerusakan, pencurian kendaraan bermotor, dan pengeroyokan.
“Kami mengimbau warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari terjadinya pencurian. Sebelum bepergian atau tidur, pastikan semua pintu dan jendela sudah terkunci rapat, serta simpan barang-barang berharga di tempat yang aman,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
tulis komentar anda