Sadis saat Beraksi, 4 Perampok di Batam Tak Berkutik Diringkus Polisi

Senin, 30 Mei 2022 - 20:22 WIB
“Dari rekaman CCTV polisi pun melakukan penyidikan, hasilnya empat pelaku yakni Herman, Riki, Ardiansyah dan Ridwan diamankan di beberapa lokasi berbeda,” katanya.

Pelaku kata dia, juga merupakan residivis yang baru saja bebas dari lapas Barelang karena terjerat kasus yang sama.

Baca juga: Sisakan 2 Kasus Aktif COVID-19, Warga Kepri Tetap Diimbau Taat Prokes

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa motor, sementara harta korban lainnya berupa perhiasan dan barang elektronik sudah dijual pelaku.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!