Tawuran Maut di Cipinang Diawali Janjian Perang via Medsos

Senin, 30 Mei 2022 - 16:08 WIB
"Tepat di Pasar Kam terjadi penusukan hingga menewaskan MF. Pelakunya DA ditangkap dua hari setelah tawuran itu," ujarnya. Baca: Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Cipinang, Polisi Tangkap 1 Orang



Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Zulkasman menambahkan, pelaku menggunakan senjata meski lawan tawurannya tidak seimbang secara jumlah. "Informasinya kelompok korban juga membawa senjata saat tawuran. Namun karenanya jumlahnya tidak seimbang, kelompok korban terdesak," katanya.

Atas perbuatannya DA akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!