Debt Collector Rampas Motor Warga, Modusnya Tuduh Korban Telat Bayar

Minggu, 29 Mei 2022 - 23:18 WIB
Polisi meringkus seorang Debt Collector berinisial OYS (31) usai mencuri kendaraan milik korbannya Ilyas Ramadhan di sekitar Kembangan, Jakarta Barat. Foto/Dimas Choirul/MPI
JAKARTA - Polisi meringkus seorang Debt Collector berinisial OYS (31) usai mencuri kendaraan milik korbannya Ilyas Ramadhan di sekitar Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menuduh korban belum membayar angsuran.

"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, Pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya namun yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).



Binsar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022. Saat itu pelaku OYS (31) bersama dengan tiga rekannya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kemudian, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!