Memalukan, 2 Remaja di Tanggamus Jambret HP Bocah 9 Tahun
Minggu, 29 Mei 2022 - 16:09 WIB
TANGGAMUS - Petugas Polsek Pugung, Polres Tanggamus membekuk pelaku jambret terhadap korban anak 9 tahun di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus .
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap remaja berusia 17 tahun, berinisial IM, seorang pelajar yang merupakan tersangka dugaan Curas modus jambret dengan korban anak 9 tahun bernama Mutira Aqila warga Pekon Suka Agung, Bulok.
"Anak 9 tersebut menjadi korban penjambretan pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar pukul 05.30 WIB tidak jauh dari rumah korban atau tepatnya di Jalan Raya Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus," ujar Ori.
Orang tua anak tersebut juga telah melapor ke Polsek Pugung pada hari yang sama. Sebab, selain mengalami kerugian handphone senilai Rp3,8 juta, korban juga mengalami trauma pasca kejahatan yang menimpanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Terhadapnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," sebutnya.
Baca: Ini 10 Penumpang Selamat KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam di Selat Makassar.
Keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan ada anak yang sedang memegang handphone ketika mereka melintas dari arah Pugung.
IM mengaku, handphone tersebut sementara dikuasainya dengan rencana akan dijual dan uangnya akan dibagi kepada pelaku RH yang belum tertangkap. "Rencananya dijual, uangnya dibagi dua," katanya.
Baca Juga: Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Bungo Jambi Cekik Anak Janda hingga Tewas.
Dikatakan, tersangka IM, berperan sebagai joki motor. Eksekutornya berinisial RH masih dalam pengejaran. "Pelaku RH masih buron," pungkasnya.
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap remaja berusia 17 tahun, berinisial IM, seorang pelajar yang merupakan tersangka dugaan Curas modus jambret dengan korban anak 9 tahun bernama Mutira Aqila warga Pekon Suka Agung, Bulok.
"Anak 9 tersebut menjadi korban penjambretan pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar pukul 05.30 WIB tidak jauh dari rumah korban atau tepatnya di Jalan Raya Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus," ujar Ori.
Orang tua anak tersebut juga telah melapor ke Polsek Pugung pada hari yang sama. Sebab, selain mengalami kerugian handphone senilai Rp3,8 juta, korban juga mengalami trauma pasca kejahatan yang menimpanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Terhadapnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," sebutnya.
Baca: Ini 10 Penumpang Selamat KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam di Selat Makassar.
Keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan ada anak yang sedang memegang handphone ketika mereka melintas dari arah Pugung.
IM mengaku, handphone tersebut sementara dikuasainya dengan rencana akan dijual dan uangnya akan dibagi kepada pelaku RH yang belum tertangkap. "Rencananya dijual, uangnya dibagi dua," katanya.
Baca Juga: Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Bungo Jambi Cekik Anak Janda hingga Tewas.
Dikatakan, tersangka IM, berperan sebagai joki motor. Eksekutornya berinisial RH masih dalam pengejaran. "Pelaku RH masih buron," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda