Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Tetap Prokes

Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.



Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19. Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Beroperasi Kapasitas 100%

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!