Dilarang Menggunakan Hijab, Belasan Pegawai Pabrik di Sukabumi Mogok Kerja

Jum'at, 27 Mei 2022 - 15:06 WIB
Dilarang memakai hijab saat bekerja, belasan karyawati PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mogok kerja, Jumat (27/5/2022). MPI/Hadi
SUKABUMI - Dilarang memakai hijab saat bekerja, belasan karyawati PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mogok kerja , Jumat (27/5/2022).

Sebanyak 16 karyawati yang melakukan mogok kerja tersebut merupakan pindahan dari PT Nina Venus Indonusa 1 yang memproduksi polybag dan hari ini merupakan hari pertama mereka masuk kerja di PT Nina Venus Indonusa 2 yang memproduksi rambut palsu.



"Kita semua mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung saat bekerja, waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai. Tadi yang melarang adalah HRD dan Satpam," ujar salah satu karyawati yang tidak mau disebutkan namanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, selama dua tahun bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 1 bersama karyawati lainnya diizinkan memakai kerudung. Namun hal tersebut berbeda ketika dirinya pindah dan mulai bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!