Perpres MLIN Perlu Segera Diterbitkan untuk Sokong Pertumbuhan Ekonomi Nelayan

Jum'at, 27 Mei 2022 - 10:57 WIB
"Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan. Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan. Baca: Anak Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus Sungai di Swiss, Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama untuk Emmeril Khan Mumtadz.

Lebih lanjut Capt. Hakeng pun menyoroti nelayan yang masih banyak menggunakan kapal tradisional untuk menangkap ikan. Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Perlu diketahui bahwa ikan-ikan besar itu tidak hanya berkumpul di 12 NM dari garis pantai, tapi jauh di luar 12 NM itu. "Bagaimana para nelayan kita dapat menangkap ikan besar dengan kapal-kapal tradisional hingga lebih dari 12 Nautical Mile (NM). Jadi, sudah saatnya pemerintah pusat ikut ambil bagian untuk membantu para nelayan dalam pengadaan kapal. Hal ini agar lebih tepat untuk dipakai menangkap ikan diperairan tersebut," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content