Polda Metro Jaya Tangkap 11 Operator 58 Aplikasi Pinjol yang Teror Nasabah

Jum'at, 27 Mei 2022 - 13:54 WIB
Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol). Mereka mengancam nasabahnya ketika menagih pinjaman. Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol). Sebanyak 58 aplikasi pinjol tersebut mengancam nasabahnya ketika menagih pinjaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka mempunyai peran masing-masing. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP, yang berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.



Baca juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!