Asyik Pesta Narkoba, Oknum Polisi dan 3 Pria Digerebek Polres Tebing Tinggi

Kamis, 26 Mei 2022 - 18:28 WIB
Setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,24 gram dan berat bersih (netto) 0,14 gram, satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Saat diinterogasi, para tersangka mengatakan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya adalah milik Olan. Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan ditahan. Baca juga: Tak Ada Tersangka, TNI AL Bakal Musnahkan 179 Kg Kokain di Selat Sunda

Akibat perbuatan itu, lanjut Kasi Humas, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!