Asyik Pesta Narkoba, Oknum Polisi dan 3 Pria Digerebek Polres Tebing Tinggi
Kamis, 26 Mei 2022 - 18:28 WIB
TEBING TINGGI - Seorang oknum anggota polisi , JVAT (35) digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi saat pesta narkoba jenis sabu di Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Oknum anggota polisi pangkat Briptu yang bertugas di Polres Pakpak Bharat itu diamankan bersama tiga temannya yakni HG alias Olan (48) warga Jalan Kesatria Kelurahan Damar Sari, MS alias Sani (46) warga Satria Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, dan ISS alias Udin (37) warga Jalan Ir H Juanda Gang Abadi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan keempat penyalahguna narkoba tersebut ditangkap di sebuah kamar belakang milik tersangka HG alias Olan Jalan Kesatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Jumat (20/5/2022) pukul 22.30 WIB.
"Saat melakukan penangkapan terhadap keempatnya, ditemukan sejumlah barang bukti barang terlarang di atas spring bed yang ada di dalam ruangan belakang rumah," jelasnya, Kamis (26/5/2022).
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 24 gram dan berat bersih (netto) 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,24 gram dan berat bersih (netto) 0,14 gram, satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Saat diinterogasi, para tersangka mengatakan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya adalah milik Olan. Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan ditahan.
Akibat perbuatan itu, lanjut Kasi Humas, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
Oknum anggota polisi pangkat Briptu yang bertugas di Polres Pakpak Bharat itu diamankan bersama tiga temannya yakni HG alias Olan (48) warga Jalan Kesatria Kelurahan Damar Sari, MS alias Sani (46) warga Satria Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, dan ISS alias Udin (37) warga Jalan Ir H Juanda Gang Abadi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan keempat penyalahguna narkoba tersebut ditangkap di sebuah kamar belakang milik tersangka HG alias Olan Jalan Kesatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Jumat (20/5/2022) pukul 22.30 WIB.
"Saat melakukan penangkapan terhadap keempatnya, ditemukan sejumlah barang bukti barang terlarang di atas spring bed yang ada di dalam ruangan belakang rumah," jelasnya, Kamis (26/5/2022).
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 24 gram dan berat bersih (netto) 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,24 gram dan berat bersih (netto) 0,14 gram, satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Saat diinterogasi, para tersangka mengatakan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya adalah milik Olan. Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan ditahan.
Akibat perbuatan itu, lanjut Kasi Humas, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
(don)
tulis komentar anda