Sebulan Buron, Pelaku Penikaman Ditangkap di Jeneponto

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:12 WIB
Jajaran Kepolisian (Polres) Luwu, berhasil meringkus Aan, pelaku penikaman menggunakan badik, setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Foto: Istimewa
LUWU - Jajaran Kepolisian (Polres) Luwu, berhasil meringkus Aan, pelaku penikaman menggunakan badik, setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

pelaku tersebut diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Selasa, (24/5) lalu. Usai melakukan tindak pidana di Kabupaten Luwu (10/04/2022) lalu.



Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menyampaikan, pelaku penikaman di Desa Sampa Kecamatan Bajo, berhasil ditangkap.

Baca Juga: Dinkes Luwu Maksimalkan Tracking Kontak Pasien Corona di Luwu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!