Hore! Polisi Kembali Izinkan Konser Musik di Bandung, Simak Syaratnya

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:20 WIB
Setelah hampir dua tahun dilarang, polisi siap kembali memberikan izin penyelenggaraan konser musik di Bandung. Kapolrestabes Bandung, bakal mengeluarkan izin dengan syarat ketat. Foto SINDOnews
BANDUNG - Setelah hampir dua tahun dilarang, polisi siap kembali memberikan izin penyelenggaraan konser musik di Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pihaknya bakal mengeluarkan izin konser musik, namun dengan syarat ketat.

"Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser," ujar Aswin dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Aswin menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru bahwa di daerah level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.



"Kalau sekarang (Kota Bandung) level dua, dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja," jelasnya.

Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara juga harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.

"Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk," tegas Aswin.

"Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjugnya harus 500 itu diizinkan sesuai Imendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2," sambung Aswin.

Aswin menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan pihaknya pun bakal melakukan pengawasan ketat penyelenggaraan konser tersebut. Baca juga: Rossa Sudah Tak Sabar untuk Temui 5.000 Penonton di Konser 25 Tahun Berkarya

"Pengawasan kita sampai selesai acara, kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot. Kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel," tandas Aswin.

Diketahui, sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Kota Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Jabar.

Adapun ke-12 kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content