Buron 7 Tahun, Koruptor Pupuk Berhasil Ditangkap Kejaksaan

Kamis, 26 Mei 2022 - 11:22 WIB
Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp792 juta saat ditangkap kejaksaan. Foto SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun menangkap Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp792 juta.

Terpidana 47 tahun, warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama 7 tahun.

Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV Bintang Marga Utama itu yakni mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.



Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Dalam perkara ini, Muridun Bintang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (26/5/2022).

Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, kata dia, maka pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan. Namun saat akan di tangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan. Baca juga: Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rugikan Korban Rp13 Miliar

Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat ditangkap. "Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content