6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Jalani Sidang

Kamis, 26 Mei 2022 - 02:29 WIB
Baca juga: Kronologi Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa 11 April

"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," jelasnya.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan itu, yang bersangkutan mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli oleh sejumlah orang saat aksi demo di Gedung DPR/MPR RI, Senin 11 April 2022. Bahkan, celakan Ade Armando sempat dilucuti oleh massa aksi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!