6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Jalani Sidang

Kamis, 26 Mei 2022 - 02:29 WIB
loading...
6 Tersangka Pengeroyok...
Berkas perkara 6 tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Berkas perkara 6 tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Sekjen PAN Dicecar 14 Pertanyaan terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menuturkan, berkas 6 tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," tutur Bani.

Guna kepentingan penuntutan pidana, 6 tersangka itu kini ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022.

Baca juga: Kronologi Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa 11 April

"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," jelasnya.



Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan itu, yang bersangkutan mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli oleh sejumlah orang saat aksi demo di Gedung DPR/MPR RI, Senin 11 April 2022. Bahkan, celakan Ade Armando sempat dilucuti oleh massa aksi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Kasus Ade Armando Versus...
Kasus Ade Armando Versus JK, Pendeta Gilbert: Persoalannya Siapa yang Potong?
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved