DKI Gelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Serentak, Cek Lokasinya

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:30 WIB
Pemprov DKI menggelar uji emisi gas buang kendaraan serentak untuk kendaraan mobil dinas. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di jajaran lingkungan Pemprov DKI. Pengujian gas emisi tersebut diutamakan pada kendaraan dinas operasional (non-truck).

Berdasarkan unggahan akun instagram Gulkarmat DKI Jakarta yaitu di @humasjakfire, uji emisi dilakukan berdasarkan peraturan gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Baca juga: Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan





Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta pada kendaraan dinas operasional (non truck) dimulai hari ini, 25 Mei 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB," tulis @humasjakfire dalam narasi unggahannya, Rabu (25/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!