Bejat! Oknum Guru Honorer SD di Bulukumba Cabuli Tiga Muridnya

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:28 WIB
“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup/pidana mati," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Bulukumba Tangkap 2 Pelajar Pelaku Penganiayaan

Diketahui bahwa sebelumnya korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada 29 April 2022.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan/ pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!