Bejat! Oknum Guru Honorer SD di Bulukumba Cabuli Tiga Muridnya

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:28 WIB
Polres Bulukumba saat merilis pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer SD terhadap tiga muridnya. Foto/SINDOnews/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menetapkan MA (53), oknum Guru SD di Kecamatan Bulukumpa, sebagai tersangka kasus pencabulan. MA diketahui mencabuli tiga muridnya yang masih duduk di bangku kelas IV.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba , AKP Muhammad Yusuf, membenarkan pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga murid SD. Ia pun membenarkan bahwa pelakunya adalah guru mereka sendiri.





“Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022," ucap dia, Rabu (25/5/2022).

Yusuf mengungkapkan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara. Termasuk melakukan serangkaian pemeriksa terhadap pelaku dan para korban.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," ungkapnya.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup/pidana mati," ungkapnya.



Diketahui bahwa sebelumnya korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada 29 April 2022.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan/ pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content