Mulai Hari Ini Warga Gowa Wajib Masker, Jika Melanggar Dapat Sanksi
Senin, 22 Juni 2020 - 17:56 WIB
SUNGGUMINASA - Guna mencegah penyebaran virus corona, COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akhirnya meneken Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker. Dalam Perbup, seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
"Maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19," jelas Bupati kepada SINDOnews, Senin (22/06/2020). Baca : Suasana di Lapas Perempuan Gowa Gaduh Gegara 106 Napi Terpapar Corona
Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.
Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan. Baca Juga : Gowa Jadi target Safari Gemarikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
"Maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19," jelas Bupati kepada SINDOnews, Senin (22/06/2020). Baca : Suasana di Lapas Perempuan Gowa Gaduh Gegara 106 Napi Terpapar Corona
Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.
Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan. Baca Juga : Gowa Jadi target Safari Gemarikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
(sri)
tulis komentar anda