Hari Ini, Sidang Eksepsi Kasus Penipuan Sekolah Unggulan di PN Tangerang
Selasa, 24 Mei 2022 - 10:23 WIB
Sebagaimana diketahui, Yohanes dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar lebih.Terdakwa meminjam uang kepada pelapor guna membangun salah satu sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).
Karena tindakan untuk memajukan dunia pendidikan dan terdakwa berjanji mengembalikan tepat waktu, pelapor menyetujui hal itu hingga melakukan transaksi pemberian uang melalui transfer bank.”Ada 25 lebih transfer yang dilakukan pelapor. Terdakwa meminjam uang kepada saksi pelapor sebesar Rp1.531.172.259,“ kata Arif.
Transfer yang terakhir pada Maret 2019 hingga Oktober 2020 terdakwa belum juga menunaikan janji mengembalikan uangnya. Dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru. Baca juga: Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta
“Karena terdakwa tidak bisa mengembalikan dengan waktu yang sesuai dan dijanjikan. Nah, ini yang akan dibuktikan (saat sidang) ada unsur yang dipidanakan atau tidak. Intinya seperti itu,” tandasnya.
Karena tindakan untuk memajukan dunia pendidikan dan terdakwa berjanji mengembalikan tepat waktu, pelapor menyetujui hal itu hingga melakukan transaksi pemberian uang melalui transfer bank.”Ada 25 lebih transfer yang dilakukan pelapor. Terdakwa meminjam uang kepada saksi pelapor sebesar Rp1.531.172.259,“ kata Arif.
Transfer yang terakhir pada Maret 2019 hingga Oktober 2020 terdakwa belum juga menunaikan janji mengembalikan uangnya. Dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru. Baca juga: Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta
“Karena terdakwa tidak bisa mengembalikan dengan waktu yang sesuai dan dijanjikan. Nah, ini yang akan dibuktikan (saat sidang) ada unsur yang dipidanakan atau tidak. Intinya seperti itu,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :