Hari Ini, Sidang Eksepsi Kasus Penipuan Sekolah Unggulan di PN Tangerang

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:23 WIB
loading...
Hari Ini, Sidang Eksepsi...
PN Tangerang siang ini menggelar sidang eksepsi kasus dugaan penipuan sekolah unggulan di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (24/5/2022).

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Ketua Yayasan Pendidikan Indonesia, Yohanes Jahja, ditetapkan sebagai terdakwa. Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan digelar kembali sekira pukul 13.00 WIB.

”Betul hari ini (sidang lanjutan) dengan agenda eksepsi. Untuk sidang pidana itu jam 1 an, kasus ini sidangnya di ruang 2,” kata Budi kepada MNC Portal, Selasa (24/5/2022). Baca juga: Yohanes Jahja Terdakwa Dugaan Penipuan Sekolah Unggulan Jadi Tahanan Kejaksaan

Diketahui sebelumnya bahwa sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis (19/5/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dengan anggota Wendea Rais dan Nanik Handayani.

Sebagaimana diketahui, Yohanes dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar lebih.Terdakwa meminjam uang kepada pelapor guna membangun salah satu sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).

Karena tindakan untuk memajukan dunia pendidikan dan terdakwa berjanji mengembalikan tepat waktu, pelapor menyetujui hal itu hingga melakukan transaksi pemberian uang melalui transfer bank.”Ada 25 lebih transfer yang dilakukan pelapor. Terdakwa meminjam uang kepada saksi pelapor sebesar Rp1.531.172.259,“ kata Arif.

Transfer yang terakhir pada Maret 2019 hingga Oktober 2020 terdakwa belum juga menunaikan janji mengembalikan uangnya. Dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru. Baca juga: Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta

“Karena terdakwa tidak bisa mengembalikan dengan waktu yang sesuai dan dijanjikan. Nah, ini yang akan dibuktikan (saat sidang) ada unsur yang dipidanakan atau tidak. Intinya seperti itu,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved