Oknum PNS dan Residivis di Bali Kompak Jualan Sabu

Senin, 23 Mei 2022 - 22:55 WIB
Oknum PNS bersama seorang residivis di Bali ditangkap karena kedapatan jual narkoba. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Seorang oknum PNS di Gianyar, Bali, Ida Bagus Purnama Sidi (43), ditangkap polisi , usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

"Barang buktinya sabu dengan berat 1,53 gram," kata Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni dalam jumpa pers, Senin (23/5/2022).





Dia menjelaskan, Purnama ditangkap di Jalan Astina Selatan Gianyar, 14 Mei 2022 lalu. PNS yang berdinas di Kesbangpol Gianyar ini ditangkap bersama Dewa Nyoman Carma Tirtha Yadnya (47) yang merupakan residivis kasus narkoba.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 1,53 gram dari tangan Purnama. Keduanya lalu digelandang ke Mapolres untuk diperiksa.



Dari hasil tes urine, polisi tidak menemukan kandugan narkotika. Sehingga diduga kuat dia bukan pengguna, melainkan pengedar. "Kita masih dalami jaringannya," ujar Marzel.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content