Yohanes Jahja Terdakwa Dugaan Penipuan Sekolah Unggulan Jadi Tahanan Kejaksaan

Senin, 23 Mei 2022 - 19:25 WIB
Karena tindakan untuk memajukan dunia pendidikan dan terdakwa berjanji mengembalikan tepat waktu, pelapor menyetujui hal itu hingga melakukan transaksi pemberian uang melalui transfer bank.

“Ada 25 lebih transfer yang dilakukan pelapor. Terdakwa meminjam uang kepada saksi pelapor sebesar Rp1.531.172.259,“ kata Arif.

Transfer yang terakhir pada Maret 2019 hingga Oktober 2020 terdakwa belum juga menunaikan janji mengembalikan uangnya.

Diketahui dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti halnya membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru.

“Karena terdakwa tidak bisa mengembalikan dengan waktu yang sesuai dan dijanjikan. Nah, ini yang akan dibuktikan (saat sidang) ada unsur yang dipidanakan atau tidak. Intinya seperti itu,” ungkapnya.

Pihaknya tidak mengetahui pasti terkait penahanan terdakwa. Terkait penetapan tempat penahanan terdakwa berada dalam keputusan jaksa. “Kami hanya mengeluarkan penetapan penahanan, jadi yang lebih tahu ditahan di mananya itu jaksa atau bisa juga tanya ke Polres Tangerang Selatan,” ujar Arif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!