Wali Kota Parepare Minta Gencarkan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Senin, 23 Mei 2022 - 20:20 WIB
"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru, di mana pencatatan nama warga di Kartu Keluarga maupun e-KTP memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat lagi," papar Andi.
Ditambahkan Andi, beberapa penerapan aturan tersebut pada dokumen adminduk lainnya yakni biodata penduduk, Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Disdukcapil Parepare Layani Dokumen Kependudukan Pengungsi Gempa
Misalnya, kata Andi, jika ingin menggunakan nama yang ditulis Aliimran, itu masih terhitung 1 suku kata, sehingga harus ditambahkan lagi 1 suku akta di belakangnya. "Misalnya Aliimran Amin. Jika ditulis Ali Imran, maka sudah terhitung 2 suku kata yang sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sekadar diketahui, aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto.
Ditambahkan Andi, beberapa penerapan aturan tersebut pada dokumen adminduk lainnya yakni biodata penduduk, Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Disdukcapil Parepare Layani Dokumen Kependudukan Pengungsi Gempa
Misalnya, kata Andi, jika ingin menggunakan nama yang ditulis Aliimran, itu masih terhitung 1 suku kata, sehingga harus ditambahkan lagi 1 suku akta di belakangnya. "Misalnya Aliimran Amin. Jika ditulis Ali Imran, maka sudah terhitung 2 suku kata yang sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sekadar diketahui, aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto.
(tri)
Lihat Juga :