Ahmad Ghozali Luruskan Kisruh Lahan Sengketa di Kawasan PIK 2

Minggu, 22 Mei 2022 - 10:32 WIB
Ahmad Ghozali melalui kuasa hukumnya melakukan klarifikasi ihwal lahan sengketa di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ahmad Ghozali melalui kuasa hukumnya melakukan klarifikasi ihwal lahan sengketa di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 , Jakarta Utara. Atas perkara gugatan kepemilikan tanah seluas 20.000 M2 atau 2 hektare yang diklaim Tonny Permana telah diputus pada Selasa 10 Mei 2022, di mana hasilnya Ghozali menang dan merupakan pemilik sebenarnya tanah tersebut.

Diketahui, kuasa hukum Ghozali yakni Stephanus Randy Gunawan, Jerry Bernard Marpaung, dan Retno Purwaningsih.



Baca juga: Pihak Ghozali Tunjukkan Lahan Sengketa di Kawasan PIK 2

Randy Gunawan menjelaskan, dalam proses pemeriksaan setempat perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pihak Ghozali telah menunjukkan batas berdasarkan kepemilikan girik seluas 11.350 M2 dengan sangat jelas dan terperinci sesuai peta gambar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!