Oknum ASN dan Bandar Narkoba Digerebek Polisi, 21 Poket Sabu Diamankan

Senin, 23 Mei 2022 - 13:19 WIB
Pengakuan LK, 21 poket sabu siap edar itu dibeli dari MA (45) di wilayah Masbagik. Selanjutnya tim menggerebek rumah pelaku MA. "Di rumah MA kita temukan barang bukti berupa 1 ATM BANK BNI, 1 buku tabungan bank BNI uang tunai 10 juta 800 ribu rupiah," ujarnya.

Sebelum ditangkap, pelaku LK membayar sabu tersebut dengan mentransfer ke rekening istri MA. Kemudian, LK datang ke rumah MA mengambil barang tersebut disembunyikan dalam plastik hitam berisi dua botol miras yang di dalamnya berisi sabu. "Setelah menerima sabu itu, dia pecah menjadi 21 poket, "tandas Suputra.

Dari hasil pemeriksaan, LK sudah dua kali membeli barang yang sama ke pelaku MA untuk diedarkan. Saat ini, kedua pelaku pengendar LK dan Bandar MA beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat konsumsi sabu, HP, rekening dan motor pelaku LK dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!