1,5 Ton Bawang Impor Ilegal Dimusnahkan di Tanjungbalai Karimun

Senin, 22 Juni 2020 - 16:05 WIB
(Baca juga: Ayah Tiri Pembunuh 2 Bocah Diringkus Petugas Polsek Medan Kota )

Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan pihaknya merupakan tindakan tegas berdasarkan amanat UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Menurut Willy, berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, tren tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terjadi penurunan.

Dari Januari-Juni tahun 2020 ini, hanya ada 13 kali penahanan dan dua kali pemusnahan, serta nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019, ada 62 kali penahanan, lima kali penolakan dan dua kali pemusnahan.

"Bawang dan cabe kering sebelumnya telah dilakukan penahanan, namun pemilik tidak mampu melengkapi persyaratan karantina dalam waktu tiga hari sehingga dilakukan pemusnahan," katanya.

(Baca juga: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic )

Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan serta pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!