Jarah Kayu Sonokeling, Polres Majalengka Ringkus 8 Pelaku Illegal Loging

Senin, 22 Juni 2020 - 15:13 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan tersangka illegal loging dan sejumlah barang bukti. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap delapan tersangka illegal logging atau pembalakan liar yang beraksi antardaerah. Akibat perbuatannya, 8 tersangka terancam 5 tahun penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka diamanakan saat hendak menjual kayu hasil kejahatannya ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada 6 Juni, di Jalan Raya Cirebon-Bandung, desa Loji, Kecamatan Jatiwangi. (BACA JUGA: Mulia, Prajurit TNI AD Ini Menolong Pria dengan Gangguan Jiwa di Jalan )



"Mereka terlibat dalam kasus illegal logging dengan barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut meggunakan dua mobil," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (22/6/2020). (BACA JUGA: Nestapa Caca Gadis Cilik asal Ligung Majalengka, Ada Tumor Besar di Perutnya )

Dari hasil penyelidikan, ujar Bismo, kedelapan tersangka itu diketahui memiliki peran yang berbeda. Mereka masing-masing berperan sebagai penebang, pengangkut dan pembeli. (BACA JUGA: Bagikan Ikan dan APD, Polres Majalengka Canangkan Pesantren Tangguh )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!