Bupati Lembata Pastikan Pasar Tradisional Barter Wulandoni Ikut Lomba Inovasi Daerah

Senin, 22 Juni 2020 - 14:29 WIB
Sementara itu, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, mengatakan bahwa dari tiga kriteria yang diambil dalam perlombaan inovasi daerah itu, maka dipastikan bahwa Kabupaten Lembata akan turut serta dalam ajang lomba inovasi daerah. Ikut dalam ajang lomba itu adalah pertama pasar barter tradisional di Desa Wulandoni Kecamatan Wulandoni, kedua di tempat wisata pantai Lewolein di Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan, dan ketiga, pasar modern Walangsawa di Desa Walangsawa Kecamatan Omesuri. Hal yang perlu diperhatikan adalah inovasi dari Pemerintah ketiga desa tersebut dalam menjalani aktivitas kehidupan baru sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kita harus membuat pembatasan mulai dari para pengunjung dengan para penjual kuliner yang ada di sana dalam hal social distancing, cuci tangan dan menggunakan masker, sehingga tidak keluar dari skrip yang disusun, itulah inovasi", tegas Sunur.

Sunur melanjutkan pasar modern Walangsawa, di sana melihat kembali kepemilikan kartu pedagang keliling. Jika di sana ada yang tidak memilki kartu pedagang keliling, maka akan disuruh pulang dan tidak boleh berdagang. Sama halnya dengan penggunaan masker, jika di sana baik itu pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang.

"Namun ada inovasi yang diciptakan oleh desa, yang mana di posko pencegahan pasar sendiri menyiapkan masker untuk mereka yang tidak memiliki masker dengan membelinya di posko tersebut. Walaupun kita membuka pasar tradisional, tetapi tetap melakukan pencegahan Covid-19, itu yang mau kita jadikan ikon inovasi daerah ini", tegas Sunur.

Agenda kedua yang dibahas terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap penerapan tatanan kehidupan yang baru selama masa pandemi Covid-19. "Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 63 ayat 1 huruf (a) dan (b) tentang 'tugas kepala daerah itu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat'. Salah satunya itu termasuk memberikan kenyamanan terhadap upaya pencegahan Covid-19. Serta mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat. .

"Dua poin ini yang kita pakai, itu kewenangan yang disuruh Undang Undang kepada kepala-kepala daerah. Ini artinya apa, dalam keadaan yang mendesak seperti saat ini. Kita harus beranggapan bahwa semua pelaku perjalanan tidak bisa dideteksi riwayat perjalanan dari mana", tegas Sunur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!