Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok, Saksi Ahli Tegaskan Ada Keteledoran
Jum'at, 20 Mei 2022 - 00:01 WIB
Saksi ahli dari Kementerian Keuangan Sukma Wahyudi memberikan keterangan secara online dalam persidangan di PN Mataram, Kamis (19/5/2022).Foto/ist
MATARAM - Sidang perkara dugaan mafia tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Keuangan, Sukma Wahyudi, Kamis (19/5/2022).
Dalam kesaksiannya, Sukma Wahyudi menyebut terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Bappenda Lombok Barat dalam satu obyek adalah kesalahan Bappenda. Seharusnya ini tidak terjadi jika ada ketelitian.
Saksi ahli menegaskan, seharusnya tidak terjadi adanya SPPT ganda jika SOP dilalui. Bahwa perubahan nama atau pemilik obyek yang kena pajak itu harus ada dasar kepemilikan, yakni sertifikat.
Baca juga: Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat, Terdakwa Makin Tersudut
Dalam kesaksiannya, Sukma Wahyudi menyebut terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Bappenda Lombok Barat dalam satu obyek adalah kesalahan Bappenda. Seharusnya ini tidak terjadi jika ada ketelitian.
Saksi ahli menegaskan, seharusnya tidak terjadi adanya SPPT ganda jika SOP dilalui. Bahwa perubahan nama atau pemilik obyek yang kena pajak itu harus ada dasar kepemilikan, yakni sertifikat.
Baca juga: Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat, Terdakwa Makin Tersudut
Lihat Juga :