Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok, Saksi Ahli Tegaskan Ada Keteledoran

Jum'at, 20 Mei 2022 - 00:01 WIB
"Karena sertifikat merupakan bukti yang sah menurut Undang Undang Agraria sebagai pemilik suatu obyek tanah, bukan SPPT. Sebab SPPT hanya merupakan pendukung saja," jelas Sukma Wahyudi.

Saksi ahli yangg didengar kesaksiannya melalui zoom ini, menjelaskan, apabila terjadi SPPT ganda maka penyelesaiannya melalui pengadilan pajak.

Diketahui, perkara ini menyeret Muksin Mahsun ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mataram. Muksin maksun diadili atas dugaan memberikan keterangan palsu pada akte autentik SPPT lahan seluas 6,37 hektar terletak di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. SPPT atas namanya digunakan sebagai dasar (alat bukti) menggugat ke Pengadilan Negeri Mataram agar bisa menguasai lahan yang disengketakan.

Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono kepada saksi ahli sempat mengulangi beberapa kali seputar siapa yang patut dipersalahkan atas terbitnya SPPT ganda. Pemilik yang ada pada SPPT atau pihak Bappenda? Meski tidak secara tegas menyalahkan Bappenda namun ia mengungkapkan jika aturan main dilalui, yakni persyaratan penerbitan SPPT itu.

Dalam kasus ini tidak hanya Muksin Mahsun yang diseret sebagai tersangka. Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga orang lainnya dengan berkas terpisah. Dua di antaranya aparat penegak hukum, satu lagi dari pegawai Bappeda Lombok Barat Lalu Supriawan, SE, namun kasus Lalu Supriawan tidak bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia setelah berkas pemeriksaan perkaranya lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Mataram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!