Keroyok Pria Berselingkuh hingga Tewas, 7 Warga Kobar Ini Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 20 Mei 2022 - 08:37 WIB
Tujuh orang warga Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditetapkan tersangka oleh Polres Kobar usai mengeroyok seorang pria yang diduga berselingkuh. Foto ilustrasi SINDOnews
KOTAWARINGIN BARAT - Tujuh orang warga Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditetapkan tersangka oleh Polres Kobar usai mengeroyok seorang pria yang diduga berselingkuh dengan istri orang. Akibat aksi pengeroyokan itu, pria tersebut tewas.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan ketujuh pria itu bermula saat seorang dari mereka memergoki korban bersama perempuan selingkuhan di desanya pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Diketahui jika salah satu tersangka ini merupakan kakak ipar dari suami perempuan yang berselingkuh. Peristiwa pengeroyokan terjadi spontan, karena mendapati seorang pria berada di rumah adik ipar yang saat itu sang suami sedang bekerja. Saat digerebek pelaku bersembunyi di kamar mandi dalam kondisi telanjang," ujar Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, Kamis (19/5/2022).

Lanjut Kapolres, penganiayaan dilakukan dengan cara korban diikat dengan ikut pinggang. Kemudian para tersangka secara bergantian melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang tubuh korban. "Hingga korban meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas setempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUH Pidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo 55 Ayat (1), dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content