Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, 4 Pasar Ternak di Sumbar Ditutup

Kamis, 19 Mei 2022 - 22:41 WIB
Setelah dinyatakan bebas penyakit baru bisa dijalankan ke daerah tujuan. Selama perjalanan sapi tidak boleh singgah atau berinterkasi dengan sapi lainnya.

"Dan sesampainya di daerah tujuan sapi diperiksa dan dikarantina selama 15 hari. Setelah dinyatakan bebas penyakit maka sapi baru dapat dipasarkan," terang Erinaldi.

Dia meminta warga agar tidak usah khawatir dan cemas dengan wabah virus penyakit PMK ini karena dari Pemprov Sumbar akan berupaya maksimal untuk menekan penyebaran penyakit ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!