Makam Pemuda yang Meninggal Tak Wajar saat Ditahan Dibongkar untuk Autopsi

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:21 WIB
Dalam kasus kematian anaknya, pria 39 tahun itu hanya berharap, kasus ini ditangani dengan betul-betul transparan. Termasuk beberapa oknum anggota Polisi yang diduga sebagai pelaku diberikan sanksi berupa pemecatan hingga proses hukum pidana.

Adapun terkait hasil visum luar korban , Mukram menyebut telah diambil oleh pihak Polda Sulsel dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses perkaranya.

"Belum terima hasil visumnya. Kemarin sempat di visum, alasan pihak dokpol, hasil visumnya diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel," ujarnya.

Kuasa Hukum almarhum Arfandi, Arni Jonathan menjelaskan dalam pembongkaran makam almarhum Arfandi yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan turut hadir.

Selain pihak Kepolisian dan Tim Dokter Forensik Polda Sulsel. Sejumlah keluarga almarhum Arfandi juga disebut hadir langsung di makam menyaksikan pembongkaran kubur. "Banyak tadi yang hadir. Tapi yang masuk dalam bilik (tenda) Dokpol hanya pihak Dokpol saja," kata dia.

Pembongkaran makam disebut berlangsung sekitar lima jam. Usai dilakukan autopsi, jenazah Arfandi kembali dikubur.

"Sekitar lima jam. Tapi saya dengan bapak dan ibu korban tadi sempat meninggalkan lokasi menuju Polrestabes untuk menemui enam orang anggota Polisi yang diamankan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!