Truk Sedot Tinja Buang Sembarangan di Matraman Disanksi Rp500.000

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:06 WIB
Menurut Yogi, pelanggar sudah dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000. Yogi berharap kejadian serupa tidak terulang.

Yogi mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran terkait lingkungan .

"Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI," tuturnya

Ulah sopir truk sedot tinja sebelumnya viral di media sosial setelah diposting akun Instagram @beritamatraman.

"Sebuah mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur persis didepan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa 17/5/2022," tulisnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!