Kapasitas KRL Commuter Line Kini 80%, Penumpang Tetap Wajib Jaga Jarak

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:33 WIB
Hal ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 60% dari kapasitas. Sedangkan untuk kapasitas pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100% sesuai kapasitas.

"Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, seluruh pengguna tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku," tandasnya.

Anne menekankan bahwa seluruh pengguna tetap wajib mengenakan masker dan menjaga jarak saat duduk maupun berdiri ketika di dalam rangkaian kereta.

"Para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas," katanya.

Anne juga mengimbau agar penumpang tetap menjaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam gerbong saat perjalanan KRL. Aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!