Terbukti Sewa Preman Usir Karyawan, Dosen Universitas Riau Dituntut 3 Tahun Bui

Kamis, 19 Mei 2022 - 03:42 WIB
Anthony Hamzah terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.

Baca: Praperadilkan Polisi Kasus Penyerangan, Dosen Universitas Riau Kalah di PN Bangkinang

Hal yang memberatkan terdakwa, di mana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!