Kapal yang Disita Pengadilan Negeri Surabaya Masih Bebas Berlayar
Sabtu, 25 April 2020 - 14:09 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Marina Bay Shipping B.V, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi and Partners mengkonfirmasi bahwa, upaya hukum perlawanan yang diajukan Asia Mandiri Lines bukanlah yang pertama kali dan sebelumnya telah ditolak dan sudah inkracht. Artinya eksekusi harus tetap dijalankan hingga tuntas.
"Kami menyesalkan kapal-kapal yang dalam status sita masih saja berlayar bebas. Kami telah beberapa kali melayangkan surat teguran ke PN Surabaya serta dan Kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak dan ditembuskan ke Bawas Mahkamah Agung," ujarnya.
Surat teguran itu, lanjut dia, dimaksudkan agar Surat Persetujuan Berlayar kapal-kapal dimaksud tidak dikeluarkan. Sehingga objek sita eksekusi itu tidak berpindah tempat dari wilayah hukum PN Surabaya.
"Kami telah beberapa kali menegur instansi-instansi tersebut, namun kapal sitaan itu hingga saat ini masih saja berlayar dengan bebas dari pelabuhan ke pelabuhan," katanya.
Menurutnya, kejadian ini bisa menyebabkan ketidakpercayaan pihak asing terhadap institusi peradilan di Indonesia. Sehingga menurunkan peringkat Indonesia dalam reformasi hukum di mata dunia internasional.
"Kami menyesalkan kapal-kapal yang dalam status sita masih saja berlayar bebas. Kami telah beberapa kali melayangkan surat teguran ke PN Surabaya serta dan Kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak dan ditembuskan ke Bawas Mahkamah Agung," ujarnya.
Surat teguran itu, lanjut dia, dimaksudkan agar Surat Persetujuan Berlayar kapal-kapal dimaksud tidak dikeluarkan. Sehingga objek sita eksekusi itu tidak berpindah tempat dari wilayah hukum PN Surabaya.
"Kami telah beberapa kali menegur instansi-instansi tersebut, namun kapal sitaan itu hingga saat ini masih saja berlayar dengan bebas dari pelabuhan ke pelabuhan," katanya.
Menurutnya, kejadian ini bisa menyebabkan ketidakpercayaan pihak asing terhadap institusi peradilan di Indonesia. Sehingga menurunkan peringkat Indonesia dalam reformasi hukum di mata dunia internasional.
Lihat Juga :