Transportasi Laut Gresik- Bawean Ditutup hingga 8 Juni 2020

Sabtu, 25 April 2020 - 13:03 WIB
"Berlaku untuk semuanya, mulai angkutan darat aturannya dilarang sampai 15 Juni, transportasi udara sampai 1 Juni dan jalur laut sampai 8 Juni," ujarnya.

Meski ada warga yang hendak mudik ke Bawean, dirinya tidak bisa memberikan toleransi. Sebab, sudah menjadi keputusan pusat. "Kami hanya menjalankan," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Mohammad Amri menambahkan, peraturan dari pusat itu sudah berlaku mulai hari ini. "Daerah harus mengikuti," katanya.

Dikatakan, operasi kapal penumpang hanya diperbolehkan kalau membawa penumpang rujukan, tim medis dan aparatur negara. "Selain itu dilarang," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!