Tampang Peremas Payudara dan Penyentuh Selangkangan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:16 WIB
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.”Kemudian kami melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku,” tuturnya.
Pasma mengatakan, saat ini pihaknya dengan tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani masalah trauma healing atau psikologis terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 e junto 82 Undang-undang Republik Indonesua Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasma mengatakan, saat ini pihaknya dengan tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani masalah trauma healing atau psikologis terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 e junto 82 Undang-undang Republik Indonesua Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(ams)