Tampang Peremas Payudara dan Penyentuh Selangkangan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:16 WIB
Polisi menetapkan Boby (50) sebagai tersangka kasus cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pria berinisial D als Boby (50) sebagai tersangka atas kasus perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome) di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Boby diketahui merupakan tetangga korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan kronologis kejadian. Adapun kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di sebuah tangga indekos kawasan Mangga besar, Taman Sari.

”Pada saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4, pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau (si korban). Akhirnya si pelaku mengangkat korban tepat pada di bagian dada si korban sambil di remas,” kata Pasma, Rabu (18/5/2022). Baca juga: Brutal! Paman dan 2 Rekan Kerja Gilir Keponakan Selama 3 Tahun di Cengkareng



Lantaran korban menggunakan celana pendek, pelaku kemudian memasukkan jari tangannya ke dalam selangkangan korban selama 30 detik jari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!