Polisi Tembak 5 Begal Truk Sawit yang Ikat dan Buang Korban ke Semak-semak
Selasa, 17 Mei 2022 - 17:05 WIB
ASAHAN - Lima pelaku perampokan dan penadah barang curian, terhadap sopir truk pengangkut kelapa sawit di perkebunan Aek Loba, Asahan, Sumatera Utara, ditembak polisi.
Dalam aksinya, para pelaku tergolong sadis. Mereka mengikat korban dan membuangnya ke semak-semak, di Desa N Tiga, Labuhan Batu. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri, dan langsung melapor ke kepolisian.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, lima dari tujuh pelaku perampokan berhasil dibekuk. Para pelaku terpaksa ditembak karena membahayakan petugas saat ditangkap.
"Kelimanya adalah IPM, AIM, AP, S dan WL, warga Labuhan Batu, Sumatera Utara," katanya, Selasa (17/5/2022).
Dilanjutkan dia, perampokan sopir truk sawit itu terjadi saat korban yang diketahui bernama Sandi, hendak menjual buah sawit. Tetapi di tengah jalan, korban dihadang pelaku yang sempat melukai korban.
"Kawanan pelaku sempat menyerap korban. Diduga, mereka dibekali senjata api. Namun masih didalami," jelasnya.
Dari hasil kejahatannya itu, kawanan pelaku berhasil mendapat Rp120 juta dari hasil menjual truk. Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.
Dalam aksinya, para pelaku tergolong sadis. Mereka mengikat korban dan membuangnya ke semak-semak, di Desa N Tiga, Labuhan Batu. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri, dan langsung melapor ke kepolisian.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, lima dari tujuh pelaku perampokan berhasil dibekuk. Para pelaku terpaksa ditembak karena membahayakan petugas saat ditangkap.
"Kelimanya adalah IPM, AIM, AP, S dan WL, warga Labuhan Batu, Sumatera Utara," katanya, Selasa (17/5/2022).
Dilanjutkan dia, perampokan sopir truk sawit itu terjadi saat korban yang diketahui bernama Sandi, hendak menjual buah sawit. Tetapi di tengah jalan, korban dihadang pelaku yang sempat melukai korban.
"Kawanan pelaku sempat menyerap korban. Diduga, mereka dibekali senjata api. Namun masih didalami," jelasnya.
Dari hasil kejahatannya itu, kawanan pelaku berhasil mendapat Rp120 juta dari hasil menjual truk. Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.
(san)
tulis komentar anda